Featured Post
Penyebab Demo ke DPR Oleh Mahaiswa Terkait Omnibus Law
Selamat datang, kalian pasti sudah mendengar banyak kabar mengenai aksi demo yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Mahasiswa
yang menggelar demo di depan Istana Merdeka kemarin tidak lain Tujuannya adalah
untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu.
Koordinator
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan
akan ada 5.000 lebih massa aksi yang akan berdemonstrasi di depan Istana.
Sejumlah massa itu berasal dari sekitar 20 kampus di Jakarta yang berada di
organisasi BEM SI.
Menurutnya,
mereka akan berfokus untuk menekan Presiden Jokowi untuk mendengarkan aspirasi,
yakni menolak Omnibus Law. Selain itu, mereka juga akan mendesak Presiden
Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan
(Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law Undang undang Ciptaker.
Tapi
kalian tau nggak apa itu Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dan mengapa
menjadi kontroversi ditengah masyarakat banyak?
Dilansir
dari website money.kompas.com, Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti
untuk semuanya. Dan dalam konteks hukum, omnibus law artinya hukum yang bisa
mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan
kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang
menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi
satu peraturan dalam satu payung hukum.
Dan
Undang undang Cipta Kerja hanyalah salah satu bagian dari omnibus law. Dalam
omnibus law, terdapat tiga Undang undang yang siap diundangkan, antara lain
Undang undang tentang Cipta Kerja, tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
untuk Penguatan Perekonomian, dan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Secara keseluruhan, ada 11
klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja,
yaitu:
- Penyederhanaan perizinan tanah
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pengendalian lahan
- Kemudahan proyek pemerintah
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara
itu, seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Undang undang Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri
atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari
ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Dan Dari banyaknya pasal tersebut, ada pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang terdapat dalam Bab 4 tentang Ketenagakerjaan Undang undang Cipta Kerja. Di antaranya adalah :
1. Kontrak tanpa batas (terdapat dalam Pasal 59)
Undang undang Cipta Kerja akan menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
2. Hari libur dipangkas (terdapat dalam Pasal 79)
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari
dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam Undang
undang Ketenagakerjaan, menjadi dipangkas.
3. Aturan soal pengupahan diganti (terdapat dalam
Pasal 88)
Undang undang Cipta Kerja juga mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.
4. Sanksi tidak bayar, upah dihapus (terdapat dalam Pasal 91)
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat Undang undang Cipta Kerja.
5. Hak memohon PHK dihapus (terdapat dalam Pasal 169)
Undang
undang Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan
hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Dari
beberapa pasal yang dinilai bermasalah
dan kontroversial tadi, dikhawatirkan akan
mengancam kehidupan para pekerja jika aturan itu diberlakukan.
Alasannya
adalah karena tidak adanya batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak
yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban
mengangkat sebagai pegawai tetap, Status kontrak itu akan berimplikasi pada
hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya,
pensiun dan kesehatan. Dihapusnya upah
minimum sektoral, dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum
kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi yang
nilainya jauh lebih rendah.
Jadi
kesimpulannya, mahasiswa melakukan aksi demo tidak lain adalah karena memperjuangkan
perlindungan buruh karena di khawatirkan
akan terancam karena Undang undang ciptaker.



Posting Komentar
Posting Komentar