Featured Post

Alasan Nikita Mirzani Ditahan dan Ancaman Hukumannya

Kenapa Nikita Mirzani ditahan?   Artis Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.   K enapa ya Nikita Mirzani ditahan? Simak informasi berikut ... Awal mula kasus ini berawal dari Laporan   Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita …

Penyebab Demo ke DPR Oleh Mahaiswa Terkait Omnibus Law

Posting Komentar

 

Selamat datang, kalian pasti sudah mendengar banyak kabar mengenai aksi demo yang terjadi beberapa hari yang lalu.


Mahasiswa yang menggelar demo di depan Istana Merdeka kemarin tidak lain Tujuannya adalah untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja  yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu.

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan akan ada 5.000 lebih massa aksi yang akan berdemonstrasi di depan Istana. Sejumlah massa itu berasal dari sekitar 20 kampus di Jakarta yang berada di organisasi BEM SI.

Menurutnya, mereka akan berfokus untuk menekan Presiden Jokowi untuk mendengarkan aspirasi, yakni menolak Omnibus Law. Selain itu, mereka juga akan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law Undang undang Ciptaker.

Tapi kalian tau nggak apa itu Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dan mengapa menjadi kontroversi ditengah masyarakat banyak?

Dilansir dari website money.kompas.com, Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dan dalam konteks hukum, omnibus law artinya hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.



Dan Undang undang Cipta Kerja hanyalah salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga Undang undang yang siap diundangkan, antara lain Undang undang tentang Cipta Kerja, tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

            Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5.  Kemudahan berusaha 
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Undang undang Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Dan Dari banyaknya pasal tersebut, ada  pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang terdapat dalam Bab 4 tentang Ketenagakerjaan Undang undang Cipta Kerja. Di antaranya adalah :

1. Kontrak tanpa batas (terdapat dalam Pasal 59)

Undang undang Cipta Kerja akan menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

                2. Hari libur dipangkas (terdapat dalam Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam Undang undang Ketenagakerjaan, menjadi dipangkas.

                        3. Aturan soal pengupahan diganti (terdapat dalam Pasal 88)

Undang undang Cipta Kerja juga mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

                4. Sanksi tidak bayar, upah dihapus (terdapat dalam Pasal 91)

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat Undang undang Cipta Kerja.

             5. Hak memohon PHK dihapus (terdapat dalam  Pasal 169)

Undang undang Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

 




Dari beberapa pasal  yang dinilai bermasalah dan kontroversial tadi, dikhawatirkan akan  mengancam kehidupan para pekerja jika aturan itu diberlakukan.

 

Alasannya adalah karena tidak adanya batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap, Status kontrak itu akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya, pensiun dan kesehatan.  Dihapusnya upah minimum sektoral, dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi yang nilainya jauh lebih rendah.

 

Jadi kesimpulannya, mahasiswa melakukan aksi demo tidak lain adalah karena memperjuangkan perlindungan buruh  karena di khawatirkan akan terancam karena Undang undang ciptaker.

 












Baca Juga

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter